Matangkan Sistem Pembelajaran Terintegrasi, Kementan Corpu gelar Public Hearing Regulasi Baru
Jakarta (27/10) - Kementerian Pertanian menyelenggarakan forum public hearing mengenai Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Senin (28/9). Forum ini bertujuan menjaring masukan strategis guna memastikan regulasi yang disusun relevan, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan kapasitas pegawai guna mendukung visi utama institusi, yakni pencapaian swasembada pangan nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan unit kerja Eselon I Kementan, Biro Hukum, serta perwakilan dari pusat-pusat di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). Turut hadir perwakilan dari Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku instansi pembina, yang memberikan panduan teknis agar regulasi selaras dengan standar nasional administrasi publik.
<p class="MsoNormal" system-ui",="" "segoe="" ui",="" roboto,="" oxygen,="" ubuntu,="" cantarell,="" "open="" sans",="" "helvetica="" neue",="" sans-serif;="" line-height:="" inherit;="" color:="" rgb(31,="" 35,="" 40);="" padding:="" 0px;"="" style="box-sizing: border-box; margin: 12pt 0cm;">Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan faktor utama dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, pembangunan pertanian yang maju dan modern tidak akan terwujud tanpa SDM yang kompeten dan berdaya saing.<p class="MsoNormal" system-ui",="" "segoe="" ui",="" roboto,="" oxygen,="" ubuntu,="" cantarell,="" "open="" sans",="" "helvetica="" neue",="" sans-serif;="" line-height:="" inherit;="" color:="" rgb(31,="" 35,="" 40);="" padding:="" 0px;"="" style="box-sizing: border-box; margin: 12pt 30pt 12pt 0cm;">"SDM adalah elemen krusial dalam pembangunan pertanian. Kita bertanggung jawab mencetak SDM berkualitas dan kompeten," ujar Mentan Amran.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, mengatakan bahwa pelatihan yang berkualitas akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan produktivitas ASN.
<p class="MsoNormal" system-ui",="" "segoe="" ui",="" roboto,="" oxygen,="" ubuntu,="" cantarell,="" "open="" sans",="" "helvetica="" neue",="" sans-serif;="" line-height:="" inherit;="" color:="" rgb(31,="" 35,="" 40);="" padding:="" 0px;"="" style="box-sizing: border-box; margin: 12pt 30pt 12pt 0cm; color: rgb(31, 31, 31); font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, "Segoe UI", Roboto, "Helvetica Neue", Arial, "Noto Sans", "Liberation Sans", sans-serif, "Apple Color Emoji", "Segoe UI Emoji", "Segoe UI Symbol", "Noto Color Emoji"; font-size: 16px; font-weight: 400; letter-spacing: normal; text-transform: none; background-color: rgb(255, 255, 255);">"Pelatihan bermutu akan memberi dampak nyata, seperti peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan produktivitas," ujar Santi.
Secara operasional, Kepala Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, Indria Fitriani, memaparkan urgensi dari penyelenggaraan uji publik lintas unit kerja ini. Menurutnya, partisipasi aktif dari berbagai unsur di Kementan akan menentukan kualitas draf regulasi yang dihasilkan.
"Agenda public hearing ini diharapkan dapat menjadi langkah agar Rancangan Peraturan Menteri Pertanian ini lebih matang dan menjadi payung hukum yang definitif dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN," ungkap Indria.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan rasa kepemilikan bersama terhadap ekosistem pembelajaran instansi. "Kementerian Pertanian Corporate University (Kementan CorpU) adalah milik bersama, milik Kementan. Ini bukan hanya milik Puspenbangkom ataupun BPPSDMP, sehingga keberhasilannya bergantung pada komitmen seluruh satuan kerja," pungkasnya.
Masukan yang terhimpun dari forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan draf regulasi sebelum memasuki tahap harmonisasi hukum dan pengesahan. Setelah diundangkan, peraturan ini diproyeksikan menjadi landasan strategis bagi Kementan dalam membangun budaya belajar yang berkelanjutan dan terstruktur bagi seluruh ASN, baik di pusat maupun di daerah.