Sekilas Pandang Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian

Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian merupakan unit kerja di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pertanian. Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian bertugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis serta penyelenggaraan asesmen dan pengembangan kompetensi ASN secara terintegrasi.
Melalui peran tersebut, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian berkomitmen untuk mendorong terwujudnya ASN pertanian yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menghadapi dinamika pembangunan sektor pertanian. Sebagai unit yang terus berkembang, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian juga berperan dalam memperkuat sistem manajemen talenta dan mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Pertanian, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian secara berkelanjutan.
Nama lembaga :
Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian
Tanggal pembentukan kelembagaan:
10 Januari 2025
Dasar Pembentukan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Jumlah Pegawai:
36 Pegawai (Per 31 Maret 2026)
Alamat:
Jl. Raya Pertanian No.88, Bendungan, Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16720
Situs Web:
https://pusatkompetensiasn.bppsdmp.pertanian.go.id/
Whatsapp Center:
+62 811-8121-0833

Gambar 1.1 Foto Tampak Samping Kantor Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian

Gambar 1.2 Foto Tampak Depan Kantor Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian