Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang di Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI LAPOR

26/09/2025 10:22:58 Nada Afifah 356

1. Akses Website LAPOR

  1. Pelapor membuka laman resmi LAPOR Kementerian Pertanian melalui alamat: ww.lapor.go.id.
  2. Sistem menampilkan beranda dengan menu utama (Tentang Lapor!, Statistik, dan Laporan).

2. Registrasi atau Login Pengguna

  1. Pelapor dapat membuat akun baru (registrasi) dengan memasukan akun Facebook/Twitter/Google atau dengan mengisi data identitas pelapor seperti nama lengkap, NIK, tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP aktif, pekerjaan, penyandang disabilitas (opsional), username, email, dan password.
  2. Jika sudah punya akun, login dengan menggunakan username dan password.

3. Pembuatan Laporan

  1. Pilih menu “Laporan”.
  2. Isi formulir laporan dengan data berikut:
    1. Klasifikasi pelanggaran (pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi)
    2. Judul laporan
    3. Isi laporan
    4. Tanggal kejadian
    5. Lokasi kejadian
    6. Kategori laporan
    7. Lampiran bukti (dokumen, foto, rekaman, dsb.).
    8. Sifat laporan (anonim atau rahasia)
    9. Setelah lengkap, klik “Lapor!”.
    10. Sistem memberikan Nomor Pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau status.

4. Verifikasi Awal oleh Admin LAPOR

  1. Dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengiriman, tim administrator LAPOR Kementan melakukan verifikasi awal.
  2. Proses selanjutnya pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian informasi. Jika laporan tidak relevan atau masih kurang bukti, maka akan dikembalikan ke pelapor untuk dilengkapi.
  3. Jika valid, laporan akan diteruskan kepada unit pengelola pengaduan Kementerian (misalnya Inspektorat Jenderal) untuk diproses lebih lanjut.

5. Proses Tindak Lanjut

  1. Instansi Kementerian Pertanian (atau unit berwenang lainnya) menerima pengaduan yang sudah diverifikasi sesuai kebijakan “no wrong door”, laporan disalurkan ke pihak berwenang menangani penyalahgunaan wewenang.
  2. Instansi terkait wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam maksimal 5 hari kerja.
  3. Instansi akan memeriksa lebih lanjut, melakukan investigasi internal jika diperlukan, atau meneruskan ke lembaga lain (misalnya KPK, Kepolisian, Ombudsman) apabila berada di luar kewenangannya.
  4. Balasan atau tindakan yang diambil instansi akan dikirimkan kembali melalui LAPOR sesuai waktu tersebut. Pelapor dapat memberikan tanggapan tambahan (komentar) terhadap balasan instansi dalam waktu 10 hari setelahnya.

6. Monitoring oleh Pelapor

  1. Pelapor dapat memantau perkembangan pengaduan kapan saja dengan masuk ke akun LAPOR-nya. Pada portal LAPOR, pilih tab “Laporan Saya” lalu cari laporan yang diajukan. Sistem menampilkan status terkini (misal: Dalam Verifikasi, Diteruskan ke Instansi, Dalam Proses, atau Selesai).
  2. Pelapor akan menerima notifikasi perubahan status via email atau SMS jika terdaftar. Selain itu, pelapor dapat membaca balasan instansi dan memberikan komentar/

7. Hasil atau Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Setelah seluruh proses selesai, instansi terkait menyampaikan hasil akhir pengaduan kepada pelapor. Hasil ini muncul di dashboard LAPOR atau dikirimkan melalui email terdaftar.
  2. Pelapor akan mendapatkan informasi apakah pengaduan ditindaklanjuti, penyebab penyelesaian, dan tindak lanjut yang ditempuh, sembari tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  3. Jika proses dianggap selesai, pelapor dapat menutup laporan di menu LAPOR (klik “Tutup Laporan”). Setelah penutupan, LAPOR akan meminta pelapor memberikan umpan balik (rating kepuasan) atas penanganan pengaduannya.