Sejarah

Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian (Pusbintan) dibentuk pada tahun 2025 sebagai bagian dari reformulasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pertanian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).

Gambar 1.1 Foto Tampak Samping Kantor Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian
Pembentukan Pusbintan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan unit kerja yang secara khusus menangani penilaian kompetensi dan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara di sektor pertanian.
Dengan dasar hukum tersebut, Pusbintan secara resmi menjadi salah satu unit teknis di bawah BPPSDMP, yang berperan dalam menyelenggarakan asesmen, pelatihan, dan pembinaan SDM aparatur, guna mendukung profesionalisme dan efektivitas birokrasi pertanian.

Gambar 1.2 Foto Tampak Depan Kantor Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian