Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian memiliki dua kelompok substansi dengan rincian sebagai berikut:
- Kelompok Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang penilaian kompetensi aparatur sipil negara.
- Kelompok Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggaraan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.