Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang di Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI WBS

26/09/2025 08:28:39 Nada Afifah 297

PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI WBS

1. Akses Website WBS

  1. Pengadu membuka laman resmi Whistleblowing System Kementerian Pertanian melalui alamat: wbs.pertanian.go.id
  2. Sistem menampilkan beranda dengan menu utama (buat pengaduan, cek status, panduan, dll.)

2. Registrasi/Logon Pengguna

  1. Pengadu dapat membuat akun baru (registrasi) dengan mengisi data identitas dasar (nama bisa anonim, email/nomor HP aktif untuk notifikasi)
  2. Jika sudah punya akun, login menggunakan username dan password.

3. Pembuatan Pengaduan

  1. Pilih menu "Buat Pengaduan"
  2. Isi formulir pengaduan dengan data berikut:
    1. Jenis pelanggaran (korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dll.)
    2. Lokasi kejadian.
    3. Uraian kejadian secara rinci.
    4. Pihak yang terlibat (jika diketahui).
    5. Lampiran bukti (dokumen, foto, rekaman, dsb.).
    6. Setelah lengkap, klik “Kirim Pengaduan”.
    7. Sistem memberikan Nomor Registrasi / Ticket ID yang digunakan untuk memantau status.

4. Verifikasi Awal oleh Admi WBS

  1. Admin WBS melakukan pengecekan awal atas kelengkapan data dan bukti.
  2. Jika pengaduan tidak relevan/kurang bukti → dikembalikan/diminta perbaikan.
  3. Jika valid → diteruskan ke Unit Pengelola WBS (Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian).

5. Proses Tindak Lanjut

  1. Inspektorat Jenderal melakukan review dan analisis pengaduan.
  2. Jika termasuk kewenangan Kementan → dilakukan investigasi internal.
  3. Jika bukan kewenangan → diteruskan ke instansi berwenang (misal: KPK, Kepolisian, Ombudsman).

6. Monitoring oleh Pelapor

  1. Pengadu dapat memantau status pengaduan dengan login ke akun WBS dan memasukkan nomor registrasi.
  2. Status yang ditampilkan: dalam verifikasi, diteruskan, dalam proses investigasi, selesai.

7. Hasil/Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Setelah proses selesai, pengadu mendapat notifikasi (via email/SMS atau di dashboard WBS).