PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI WBS
PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI WBS
1. Akses Website WBS
- Pengadu membuka laman resmi Whistleblowing System Kementerian Pertanian melalui alamat: wbs.pertanian.go.id
- Sistem menampilkan beranda dengan menu utama (buat pengaduan, cek status, panduan, dll.)
2. Registrasi/Logon Pengguna
- Pengadu dapat membuat akun baru (registrasi) dengan mengisi data identitas dasar (nama bisa anonim, email/nomor HP aktif untuk notifikasi)
- Jika sudah punya akun, login menggunakan username dan password.
3. Pembuatan Pengaduan
- Pilih menu "Buat Pengaduan"
- Isi formulir pengaduan dengan data berikut:
-
- Jenis pelanggaran (korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dll.)
- Lokasi kejadian.
- Uraian kejadian secara rinci.
- Pihak yang terlibat (jika diketahui).
- Lampiran bukti (dokumen, foto, rekaman, dsb.).
- Setelah lengkap, klik “Kirim Pengaduan”.
- Sistem memberikan Nomor Registrasi / Ticket ID yang digunakan untuk memantau status.
4. Verifikasi Awal oleh Admi WBS
- Admin WBS melakukan pengecekan awal atas kelengkapan data dan bukti.
- Jika pengaduan tidak relevan/kurang bukti → dikembalikan/diminta perbaikan.
- Jika valid → diteruskan ke Unit Pengelola WBS (Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian).
5. Proses Tindak Lanjut
- Inspektorat Jenderal melakukan review dan analisis pengaduan.
- Jika termasuk kewenangan Kementan → dilakukan investigasi internal.
- Jika bukan kewenangan → diteruskan ke instansi berwenang (misal: KPK, Kepolisian, Ombudsman).
6. Monitoring oleh Pelapor
- Pengadu dapat memantau status pengaduan dengan login ke akun WBS dan memasukkan nomor registrasi.
- Status yang ditampilkan: dalam verifikasi, diteruskan, dalam proses investigasi, selesai.
7. Hasil/Tindak Lanjut Pengaduan
- Setelah proses selesai, pengadu mendapat notifikasi (via email/SMS atau di dashboard WBS).