Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Melalui Aplikasi SIRUP LKPP
Tentang SIRUP LKPP
Apa itu SIRUP LKPP?
SIRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SIRUP digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) setiap tahun anggaran.
Tujuan
• 1. Transparansi – masyarakat dan penyedia barang/jasa bisa melihat rencana belanja pemerintah.
• 2. Akuntabilitas – menjamin proses pengadaan sesuai aturan.
• 3. Efisiensi – penyedia dapat menyiapkan penawaran lebih awal.
• 4. Pengawasan Publik – masyarakat dapat ikut mengawasi rencana belanja negara.
Fungsi
• Bagi Pemerintah (UKPBJ/PPK): menginput, mengelola, dan mempublikasikan RUP.
• Bagi Penyedia (Vendor): mengakses informasi paket pengadaan sesuai bidang usaha.
• Bagi Publik: memantau dan mengawasi belanja negara.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP terkait teknis perencanaan & pengumuman RUP
Fitur Utama SIRUP
• Input & publikasi paket RUP.
• Pencarian paket berdasarkan instansi, lokasi, jenis pengadaan, dan tahun anggaran.
• Download data RUP (Excel/PDF).
• Dashboard ringkasan RUP per instansi/daerah.
Prosedur SIRUP LKPP
Pendahuluan
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dikembangkan oleh LKPP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
________________________________________
Langkah-Langkah Prosedur
1. Persiapan
• Instansi menyiapkan dokumen pendukung (DPA/DIPA atau RKA).
• Memastikan memiliki akun admin SIRUP/SPSE (oleh PPK/UKPBJ).
2. Login ke Aplikasi
• Akses situs: sirup.lkpp.go.id.
• Masuk dengan akun instansi.
3. Input Data RUP
Masukkan informasi paket pengadaan, meliputi:
• Nama paket kegiatan.
• Sumber dana & pagu anggaran.
• Jenis pengadaan (barang, jasa, konstruksi, konsultansi).
• Metode pemilihan penyedia.
• Lokasi kegiatan.
• Jadwal pelaksanaan.
4. Pemeriksaan & Validasi
• Periksa data yang telah dimasukkan.
• Lakukan revisi bila terdapat kesalahan.
5. Publikasi RUP
• Setelah valid → klik “Publikasikan”.
• Paket akan tampil di portal publik SIRUP.
6. Pemanfaatan
• Penyedia (vendor): dapat mencari paket untuk menyiapkan penawaran.
• Publik: dapat ikut mengawasi rencana belanja pemerintah.
7. Revisi / Perubahan
• Jika ada perubahan (anggaran, metode, atau jadwal), admin wajib memperbarui data RUP.
• Publikasikan ulang agar informasi tetap akurat.