Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang di Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Melalui Aplikasi SIRUP LKPP

26/09/2025 11:06:28 Nada Afifah 7506

Tentang SIRUP LKPP

Apa itu SIRUP LKPP?

SIRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SIRUP digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) setiap tahun anggaran.

Tujuan

1. Transparansi – masyarakat dan penyedia barang/jasa bisa melihat rencana belanja pemerintah.

2. Akuntabilitas – menjamin proses pengadaan sesuai aturan.

3. Efisiensi – penyedia dapat menyiapkan penawaran lebih awal.

4. Pengawasan Publik – masyarakat dapat ikut mengawasi rencana belanja negara.

Fungsi

Bagi Pemerintah (UKPBJ/PPK): menginput, mengelola, dan mempublikasikan RUP.

Bagi Penyedia (Vendor): mengakses informasi paket pengadaan sesuai bidang usaha.

Bagi Publik: memantau dan mengawasi belanja negara.

Dasar Hukum

- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Peraturan LKPP terkait teknis perencanaan & pengumuman RUP

Fitur Utama SIRUP

Input & publikasi paket RUP.

Pencarian paket berdasarkan instansi, lokasi, jenis pengadaan, dan tahun anggaran.

Download data RUP (Excel/PDF).

Dashboard ringkasan RUP per instansi/daerah.

 

Prosedur SIRUP LKPP

Pendahuluan

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dikembangkan oleh LKPP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

________________________________________

Langkah-Langkah Prosedur

1. Persiapan

Instansi menyiapkan dokumen pendukung (DPA/DIPA atau RKA).

Memastikan memiliki akun admin SIRUP/SPSE (oleh PPK/UKPBJ).

 

2. Login ke Aplikasi

Akses situs: sirup.lkpp.go.id.

Masuk dengan akun instansi.

 

3. Input Data RUP

Masukkan informasi paket pengadaan, meliputi:

Nama paket kegiatan.

Sumber dana & pagu anggaran.

Jenis pengadaan (barang, jasa, konstruksi, konsultansi).

Metode pemilihan penyedia.

Lokasi kegiatan.

Jadwal pelaksanaan.

 

4. Pemeriksaan & Validasi

Periksa data yang telah dimasukkan.

Lakukan revisi bila terdapat kesalahan.

 

5. Publikasi RUP

Setelah valid → klik “Publikasikan”.

Paket akan tampil di portal publik SIRUP.

 

6. Pemanfaatan

Penyedia (vendor): dapat mencari paket untuk menyiapkan penawaran.

Publik: dapat ikut mengawasi rencana belanja pemerintah.

 

7. Revisi / Perubahan

Jika ada perubahan (anggaran, metode, atau jadwal), admin wajib memperbarui data RUP.

Publikasikan ulang agar informasi tetap akurat.