Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Aplikasi SIRUP LKPP

26/09/2025 11:06:28 Nada Afifah 16285

Tentang SIRUP LKPP

Apa itu SIRUP LKPP?

SIRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SIRUP digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) setiap tahun anggaran.

Tujuan

• 1. Transparansi – masyarakat dan penyedia barang/jasa bisa melihat rencana belanja pemerintah.

• 2. Akuntabilitas – menjamin proses pengadaan sesuai aturan.

• 3. Efisiensi – penyedia dapat menyiapkan penawaran lebih awal.

• 4. Pengawasan Publik – masyarakat dapat ikut mengawasi rencana belanja negara.

Fungsi

• Bagi Pemerintah (UKPBJ/PPK): menginput, mengelola, dan mempublikasikan RUP.

• Bagi Penyedia (Vendor): mengakses informasi paket pengadaan sesuai bidang usaha.

• Bagi Publik: memantau dan mengawasi belanja negara.

Dasar Hukum

- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Peraturan LKPP terkait teknis perencanaan & pengumuman RUP

Fitur Utama SIRUP

• Input & publikasi paket RUP.

• Pencarian paket berdasarkan instansi, lokasi, jenis pengadaan, dan tahun anggaran.

• Download data RUP (Excel/PDF).

• Dashboard ringkasan RUP per instansi/daerah.

 

Prosedur SIRUP LKPP

Pendahuluan

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dikembangkan oleh LKPP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

________________________________________

Langkah-Langkah Prosedur

1. Persiapan

• Instansi menyiapkan dokumen pendukung (DPA/DIPA atau RKA).

• Memastikan memiliki akun admin SIRUP/SPSE (oleh PPK/UKPBJ).

 

2. Login ke Aplikasi

• Akses situs: sirup.lkpp.go.id.

• Masuk dengan akun instansi.

 

3. Input Data RUP

Masukkan informasi paket pengadaan, meliputi:

• Nama paket kegiatan.

• Sumber dana & pagu anggaran.

• Jenis pengadaan (barang, jasa, konstruksi, konsultansi).

• Metode pemilihan penyedia.

• Lokasi kegiatan.

• Jadwal pelaksanaan.

 

4. Pemeriksaan & Validasi

• Periksa data yang telah dimasukkan.

• Lakukan revisi bila terdapat kesalahan.

 

5. Publikasi RUP

• Setelah valid → klik “Publikasikan”.

• Paket akan tampil di portal publik SIRUP.

 

6. Pemanfaatan

• Penyedia (vendor): dapat mencari paket untuk menyiapkan penawaran.

• Publik: dapat ikut mengawasi rencana belanja pemerintah.

 

7. Revisi / Perubahan

• Jika ada perubahan (anggaran, metode, atau jadwal), admin wajib memperbarui data RUP.

• Publikasikan ulang agar informasi tetap akurat.