Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang di Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Dasar Hukum Pendirian Pusbintan

10/09/2026 11:36:53 Jesica 42

Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian (Pusbintan) terbentuk sebagai bagian dari penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, yang ditetapkan pada 8 Januari 2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.

Dalam pelaksanaan tugas serta penataan Kelompok Substansi dan Tim Kerja, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian (Pusbintan) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 274/Kpts./HK.150/M/03/2026 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan tugas dan penataan organisasi Pusbintan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertanian.

 

Lampiran
1 Permentan No 30 Tahun 2025 Lihat (Download)
2 Kepmentan No 274 Tahun 2026 Lihat (Download)