Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang di Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Penilaian Kompetensi ASN

14/07/2026 11:26:17 Jesica 21

1. Penilaian Kompetensi

a.  Assessment Center

Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN menjadi fondasi pengelolaan kepegawaian yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sehingga mendukung prinsip the right man on the right place. Untuk mewujudkannya, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian melalui Assessment Center Kementerian Pertanian melaksanakan penilaian kompetensi yang objektif dan terstandar. Assessment Center Kementerian Pertanian telah meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 200.2 Tahun 2025 dengan nilai 98,72, sehingga berwenang melaksanakan asesmen hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Fungsional Ahli Utama. Penilaian kompetensi menggunakan metode Assessment Center melalui simulasi kerja, multi-metode, dan multi-asesor yang disesuaikan dengan jenjang jabatan sesuai Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019. Seluruh proses dilaksanakan secara sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan asesmen untuk menghasilkan profil kompetensi ASN yang akurat dan objektif.

 
 

b. Situasional Judgement Test (SJT)

Pengelolaan ASN yang berkualitas memerlukan pengukuran kompetensi yang objektif sebagai bagian dari penerapan sistem merit. Untuk itu, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian menerapkan Situational Judgment Test (SJT), yaitu metode penilaian berbasis skenario yang mengukur kemampuan ASN dalam merespons situasi kerja melalui penerapan nilai, sikap, dan perilaku yang tepat. Sebagai instrumen low-fidelity simulation, SJT mampu menggambarkan kondisi kerja nyata sekaligus memprediksi kinerja di masa depan. Hingga saat ini, sebanyak 4.855 peserta telah mengikuti SJT. Ke depan, pengembangan instrumen SJT terus dilakukan agar selaras dengan Kamus Kompetensi ASN dan kebutuhan organisasi, sehingga semakin memperkuat sistem penilaian kompetensi yang akurat, objektif, dan berbasis data.