Jam Kerja Pegawai Pusbintan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi.
Untuk itu, Sobat Tani diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan serta senantiasa memantau informasi terbaru terkait jadwal pelayanan melalui kanal media sosial resmi kami
_______________
Instagram : @pusbintan https://www.instagram.com/pusbintan/
Facebook: Pusbintan Kementan https://www.facebook.com/profile.php?id=61575460187428&locale=id_ID
Youtube: Pusbintan https://www.youtube.com/@pusbintan