Standar Pelayanan Publik Pusbintan
Standar Pelayanan Publik (SPP) Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, instansi pemerintah, serta pengguna layanan dalam rangka memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berkualitas.
Pelayanan yang diselenggarakan meliputi penilaian kompetensi ASN, pengembangan kompetensi ASN, serta fasilitasi kerja sama di bidang penilaian dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara sektor pertanian.
Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Jam Pelayanan
-
Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
-
Jumat: 08.00–16.30 WIB
-
Istirahat Senin–Kamis: 12.00–13.00 WIB
-
Istirahat Jumat: 12.00–13.30 WIB
Pelayanan tidak dilaksanakan pada hari libur nasional.
Dengan adanya Standar Pelayanan Publik ini, diharapkan pengguna layanan memperoleh kepastian waktu, prosedur, persyaratan, serta kualitas pelayanan yang optimal.
Berikut dokumen Surat Keputusan Standar Pelayanan Publik (SK SPP) yang telah disahkan: