Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang di Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Assessment Center

27/07/2023 11:19:56 Administrator 412

Assessment CenterPenerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional. Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan transparan. Dalam kerangka ini, setiap penempatan jabatan dan pergerakan karier tidak lagi berbasis persepsi, melainkan pada bukti nyata profil kompetensi individu.

Di sinilah prinsip the right man on the right place menemukan relevansinya—menempatkan individu terbaik pada posisi yang tepat demi meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi. Sebagai instrumen utama dalam mewujudkan hal tersebut, penilaian kompetensi menjadi proses krusial yang membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Proses ini dilaksanakan oleh Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi ASN Pertanian melalui Assessment Center Kementerian Pertanian yang telah terakreditasi A oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 200.2 Tahun 2025.

Capaian ini bukan sekadar formalitas. Dengan nilai akreditasi mencapai 98,72—mendekati sempurna—Assessment Center Kementerian Pertanian menjadi salah satu yang tertinggi di antara kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Akreditasi ini membuka peluang pelaksanaan asesmen hingga level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Saat ini, Kelompok Substansi Penilaian Kompetensi menggunakan metode Assessment Center, yaitu pendekatan penilaian kompetensi yang komprehensif dan terstandar secara internasional. Melalui simulasi pekerjaan, multi-metode, dan multi-asesor, perilaku individu diukur secara objektif berdasarkan standar kompetensi jabatan. Hingga saat ini, metode ini masih menjadi salah satu alat ukur kompetensi yang paling andal. Dalam praktiknya, metode penilaian kompetensi disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tujuan asesmen, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019. Metode sederhana digunakan untuk jabatan pelaksana dan pengawas, metode sedang untuk jabatan administrator dan JPT Pratama, serta metode kompleks untuk jabatan strategis tingkat tinggi seperti JPT Madya dan Utama.

Pelaksanaan penilaian kompetensi ASN Pertanian dilakukan melalui tahapan yang terstruktur dan sistematis. Proses dimulai dari tahap perencanaan yang mencakup penentuan target jabatan, penyusunan metode dan alat ukur, hingga penyiapan tim asesor. Tahap ini dilanjutkan dengan persiapan pelaksanaan melalui penyusunan simulasi, analisis kebutuhan kompetensi, serta penyiapan sarana dan instrumen asesmen.

Pada tahap pelaksanaan, dilakukan pengambilan data kompetensi melalui berbagai metode asesmen yang kemudian dianalisis dan diintegrasikan dalam assessor meeting untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif. Selanjutnya, pada tahap pemantauan dan evaluasi, seluruh proses ditinjau secara berkala guna memastikan kualitas dan akurasi hasil asesmen tetap terjaga. Lebih dari sekadar proses penilaian, hasil asesmen ini menjadi landasan penting bagi instansi dalam pengisian jabatan, pemetaan talenta, serta pengembangan karier ASN secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, Assessment Center tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian kompetensi, tetapi juga menjadi pilar dalam membangun ASN yang profesional, kompeten, dan siap menjawab tantangan pembangunan pertanian ke depan.